Sabtu, 06 Oktober 2018

Fitrah Seksualitas kelompok 8














DISKUSI

Rosa Adelina: 1⃣ terima  kasih presentasinya luar biasa
Ada 2 hal yang ingin saya tanyakan, pertama terkait khitan. Apakah ada literatur atau bagaiman pendapat mbak2 MYVA untuk umur berkhitan, apakah kita ajari ttg aturannya dan menunggu anak memutuskan atau kita tetapkan? Batas maxnya umur berapa?
Pertanyaan kedua, menarik sekali ttg ilmu menikah untuk yang akan menikah. Menurut mbak2 MYVA benar2 sebelum menikah ataukah masa > 15 tahun? Sekalian diskusi ya teman2 karena saya rencananya akan memaparkan ketika umur >15 tahun itu.. sejauh apa etika suami istri tersebut diberikan?


Vivi Dwi Chotimah Hanim: https://muslimafiyah.com/menunda-khitan-sampai-besar-dan-hukum-acara-syukuran-khitan.html

Waktu untuk untuk berkhitan memang masih diperselisihkan ulama, ada pendapat yang mengatakan hari kelahiran, hari ketujuh atau ketika berusia tujuh tahun. Adapun yang lebih tepat adalah boleh kapan saja asalkan tidak melebihi usia baligh.

Ibnu hajar Al-Asqalani rahimahullahberkata وُ“Diperselisihkan waktu disyariatkannya khitan. Al-mawardi berkata, “Khitan itu mempunyai dua waktu, Waktu wajib dan waktu mustahab (sunnah). Waktu wajib adalah ketika usia baligh, sedangkan waktu mustahab adalah sebelum baligh”[1]



Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah berkata,

“Sebagian memilih dilakukan khitan ketika hari lahir, ada juga pendapat ketika berusia tujuh hari dan jika ingin ditunda maka pada hari ke-40 dan jika masih ingin ditunda lagi maka saat berusia tujuh tahun yaitu umur diperintahkan agar melaksanakan shalat karena salah satu syarat shalat adalah thaharah (suci). Dan hal ini tidak sempurna kecuali dengan berkhitan.”[2]



Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah berkata
“Yang afdhal (lebih baik) khitan dilakukan ketika kecil karena ada mashlahat yaitu (jika dilakukan saat besar) kulit (pembungkus penis) setelah usia tamyis (sekitar 7 tahun) akan mengeras dan menebal. Oleh karena itu khitan dilakukan sebelum tamyis karena masih lunaknya kulit dan mudah untuk dipotong. Dan juga karena ketika kecil belum ada hukum aurat, maka boleh membuka dan menyentuhnya untuk kemashlahatan. Kemudian juga lebih mudah diobati dan luka lebih cepat sembuh.

Disunnahkan agar tidak mengakhirkan khitan dari waktu yang dianjurkan, adapun  (batasan) waktu wajib adalah usia baligh dan taklif (wajib menjalani beban ibadah). Maka wajib bagi yang belum berkhitan agar beresegera sebelum mencapai usia baligh selama tidak ada yang dikhawatirkan pada dirinya.”[4]



Dan  wajib sesegera mungkin khitan jika telah mencapai usia balighkarena itu adalah waktu wajib. Bahkan Nabi Ibrahim ‘alaihissalamberkhitan ketika berusia 80 tahun.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

إِخْتَتَنَ إِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ ماَ أَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَةً

“Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berumur delapan puluh tahun.”[5]


Respati Wahyuningsih: 2⃣ Bagaimana mengenalkan konsep pengenalan aurat pada tarbiyah Jinsiyah? Bolehkah dengan menggunakan gambar asli sebagai pengenalan anggota tubuh? Bolehkah anak laki2 belajar anatomi tubuh anak perempuan ataupun sebaliknya?

Maap banyak nanya ❤😘
Vivi Dwi Chotimah Hanim: Untuk pertanyaan poin 2, ini hasil diakusi kami sesuai referensi yg kami dapat:

Dari Kajian Kuttab Al Fa tih ust Budi Al Ansari:

kalo untuk yang etika suami istri, maksud poin 15 itu lebih khusus membahas tentang ji'ma (praktek hubungan suami istri), alasan kenapa ditunda untuk meminimalkan risiko keingintahuan dan mencoba dari anak sebagaimana yang kita sampaikan di slide 14.

jadi kalo hak dan kewajiban suami dan istri ga papa mulai dijelaskan setelah usia baligh.
https://seizeyours.wordpress.com/2014/11/27/tarbiyah-jinsiyah-pendidikan-seksual-kepada-anak-ust-budi-ashari-lc/


Stephania Amelia: 2⃣ Bagaimana mengenalkan konsep pengenalan aurat pada tarbiyah Jinsiyah? Bolehkah dengan menggunakan gambar asli sebagai pengenalan anggota tubuh? Bolehkah anak laki2 belajar anatomi tubuh anak perempuan ataupun sebaliknya?

Maap banyak nanya ❤😘

Jawaban:

Tentu ini menjadi penting saat kita memperkenalkan konsep aurat kepada anak-anak. Kita memperkenalkan bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar dan lututnya. Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.

Tetapi jika gambar menampakkan bentuk yang real baik berupa foto maupun kartun menurut pendapat kami  tidak boleh ya mba untuk anak yang sudah tamyiz, karena akan menibgkatkan rasa penasaran mereka.

Untuk memperkenalkan konsep aurat, ibu bisa melakukannya sambil bernyanyi, bercerita, dll. Atau pada waktu-waktu tertentu..misalnya saat akan shalat. Kita jelaskan mengapa wanita memakai mukena saat shalat.

Ajari anak untuk mengetahui auratnya, menutupnya dari pandangan orang yang tidak berhak, menundukkan pandangan dari aurat yang tidak boleh dilihatnya..termasuk di media cetak, tontonan, televisi, dll.
Sebagai orangtua kita juga perlu memperhatikan tontonan anak..jangan sampai mereka menonton sesuatu yang mengumbar aurat..walaupun dalam bentuk kartun ataupun film anak.

Bisa dibaca lengkapnya di link ini ya..

http://laylapurnamasari.blogspot.com/2015/09/mengenalkan-adab-dan-batasan-aurat-pada.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar